Seputarperak.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus pemalsuan ijasah yang dilakukan tersangka berinisial BR (29), warga Jalan Dapuan Baru.
Konferensi pers kasus pemalsuan ijasah dilaksanakan Jumat pagi, 7 Agustus 2020, yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Hadiri Soft Launching Medical Tourism di Balai Kota Surabaya
Pelaku berinisial BR saat itu dihadirkan dihadapan wartawan bersama barang bukti ijasah palsu dan sejumlah uang hasil kejahatannya.
“Tersangka saat ini kami jerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHP tentang dokumen atau surat palsu,” ungkapnya.
Adapun ijasah yang dipalsukan yakni perguruan tinggi dan SMA. Selain itu dia juga memalsukan KTP dan SIM.
“Untuk penawarannya dilakukan melalui media sosial facebook. Harga ijasah perguruan tinggi dipatok Rp 1,8 juta. Untuk ijasah SMA Rp 600 ribu. Sedangkan untuk SIM palsu Rp 600 ribu dan KTP palsu 250 ribu,” kata Ganis.
Baca Juga: Pasangan Kekasih, Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Diringkus Polda Jatim
Untuk pembayaran jasa pemalsuan ini dilakukan pelanggan setelah barang yang diminta selesai dibuat dengan cara bertemu langsung.
Adapun barang bukti yang berhasil dikumpulkan diantaranya terdiri dari 67 lembar kertas PVC, 37 lembar kertas laminasi, 10 lembar kertas PVC, 6 lembar kertas transparan, 1 lembar kertas gold, 4 lembar kertas hologram, 63 lembar kertas laminasi dingin hologram yang sudah terpotong, 19 lembar kertas merk concorde, 1 lembar kertas berlogo Polri, 1 lembar kertas berlogo UNESA, 1 lembar kertas berlogo UMSIDA dan 1 buah stempel bertuliskan legalisir sesuai dengan aslinya.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Berikan Piagam Penghargaan Kepada Belasan Tenaga Medis & Relawan
Berikutnya juga ada 1 buah stempel bertuliskan UnIversitas Muhammadiyah Sidoarjo, 1 buah stempel bertuliskan UNESA, 1 buah stempel bertuliskan SMK Negeri 1 Surabaya, Bantalan stempel, 1 buah tinta stempel dan 1 buah HP merk Vivo warna merah.
“Juga ada beberapa lembar ijasah yang sudah jadi dan siap diserahkan kepada pemesan,” jelas Kapolres.
Untuk penangkapan tersangka dilakukan anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah menyamar sebagai pemesan ijasah palsu. Dan ketika diajak bertemu, tersangka yang saat itu membawa ijasah palsu yang telah dipesan langsung diamankan. (hum)
Editor : Redaksi