Seputarperak.com- Penertiban masker dilakukan personil Polsek Asemrowo bersama anggota TNI dan Kecamatan Asemrowo di warung kopi (Warkop) dan café, Jumat malam, 14 Agustus 2020.
Kegiatan ini dipimpin Camat Asemrowo dengan sasaran Warkop dan café di sepanjang Jalan Greges Barat dan Jalan Magomulyo.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Diantaranya yakni Warkop Enggok Enggokan di Jalan Greges Barat dan Warkop 71 yang juga di Jalan Greges Barat.
Dalam kegiatan ini, para pengunjung Warkop dan café yang kedapatan tidak menggunakan masker, diberikan teguran dan sanksi disiplin.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Selain itu juga disampaikan adanya aturan jam malam kepada pemilik tempat-tempat usaha tersebut, sesuai Perwali nomor 33 Tahun 2020 tentang Tatanan Normal Baru.
Mereka diminta untuk tidak buka melebihi pukul 22.00 dan jika nantinya masih melanggar akan dikenai sanksi tegas.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, penertiban masker dan sekaligus sosialisasi aturan jam malam ini ditujukan untuk menghentikan penyebaran Covid-19 atau virus corona.
“Kami bersama instansi samping tetap berkomitmen untuk memutus rantai penyebaran virus corona. Termasuk diantaranya lewat penertiban masker dan sosialisasi Perwali nomor 33 Tahun 2020,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi