Polsek Krembangan Bersama TNI & Satpol PP Lakukan Penertiban Aturan Jam Malam

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Penertiban aturan jam malam dalam Perwali nomor 33 Tahun 2020 dilakukan personil Polek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama TNI dan Satpol PP, Jumat malam, 14 Agustus 2020.

Kegiatan penertiban aturan jam malam ini dipimpin Camat Krembangan dengan sasaran warung kopi (Warkop), café, warung makan dan pertokoan.

Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak

Adapun tempat-tempat yang didatangi diantaranya Warung Obat Jalan Demak, Warung Bebek Purnama Jalan Demak, Warung Chazan Jalan Demak, Giras Merah Putih di Jalan Dupak Rukun, Warkop DR 44 Jalan Dupak Rukun, Warkop Mama Jalan Dupak Rukun, Risalah Coffee Jalan Demak, Café Regeng 5 Jalan Demak dan Giras Indra 2 Jalan Demak.

Saat itu para pemilik tempat usaha tersebut diberikan sanksi berupa penyitaan KTP selama 14 hari dan sesudah itu bisa diambil kembali di Kantor Kecamatan Krembangan.

Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker

Disamping melakukan penertiban aturan jam malam, personil gabungan juga melakukan penertiban terhadap pengunjung yang kedapatan tidak menggunakan masker.

Mereka dijatuhi sanksi disiplin dan diperingatkan agar selalu menggunakan masker untuk mencegah penyebaran virus corona.

Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker

Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, penertiban aturan jam mala mini dilakukan sesuai Perwali nomor 33 Tahun 2020 tentan Tatanan Normal Baru.

“Sebelumnya kami sudah sering melakukan sosialisasi. Dan saat ini kami memberikan sanksi bagi yang masih melanggar. Kami sita KTP pemilik tempat-tempat usaha yang masih buka lewat batas waktu jam malam pukul 22.00,” ungkapnya. (hum)

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal