Seputarperak.com- Operasi penertiban jam malam dilakukan personil Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu, 15 Agustus 2020 bersama instansi samping.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud penerapan Perwali nomor 33 Tahun 2020 tentang Tatanan Normal Baru di tengah Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi yang dimulai pukul 22.00 ini diikuti Kapolsek Asemrowo AKP Hari Kurniawan, Camat Asemrowo, Panit Reskrim Polsek Asemrowo, Kasi Trantib Kecamatan Asemrowo, personil Polsek Asemrowo, Babinsa, Satpol PP Kecamatan Asemrowo, Linmas dan LPMK.
Sejumlah warung kopi (Warkop) dan pertokoan yang masih buka saat itu didatangi dan diperintahkan agar segera tutup sesuai aturan jam malam dalam Perwali nomor 33 Tahun 2020.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun tempat yang didatangi diantaranya Warkop Borneo Jalan Asem Mulya, Warkop Barokah Jalan Asem Mulya, Warkop Nafis 99 Jalan Tambak Mayor, Warkop Bintang Jalan Tambak Mayor, Warkop Giras 07 Jalan Dupak Rukun, Warkop Gading Putih Jalan Dupak Rukun dan mini market Indomart Jalan Dupak Rukun.
Saat itu para pemilik tempat-tempat tersebut diperintahkan agar menutup usahanya, karena sudah melewati aturan jam malam.
Sementara pengunjung akhirnya meninggalkan lokasi begitu tahu tempat-tempat tersebut ditutup.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, operasi penertiban jam malam ini terus dilakukan rutin setiap hari untuk memaksimalkan penerapan Perwali nomor 33 Tahun 2020.
“Kami bersama instansi samping terus bersinergi untuk menegakkan Perwali nomor 33 Tahun 2020 ini, lewat operasi ke warung-warung dan pertokoan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi