Seputarperak.com- Operasi penertiban masker dilakukan Polsek Asemrowo bersama instansi samping di sejumlah pasar, Kamis pagi, 20 Agustus 2020.
Operasi ini sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 15 orang dengan rincian 8 anggota Polsek Asemrowo, 2 anggota TNI dari Koramil Tandes, 4 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo serta 1 personil LPMK Kelurahan Asemrowo.

Untuk sasaran operasi yakni Pasar Asemrowo Jalan Asem Raya, Pasar Tradisional Jalan Tambak Mayor dan Pasar Tradisonal Jalan Tambak Pring Utama.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam operasi kali ini didapatkan 7 orang pengunjung pasar yang tidak menggunakan masker.
Mereka diberikan sanksi disiplin dengan cara bernyanyi Indonesia Raya dan melafalkan tesk Pancasila.
Tidak itu saja. Para pelanggar khusus laki-laki diwajibkan untuk push up dan ada juga yang diberikan sanksi menyapu lingkungan sekitar pasar.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, operasi penertiban masker ini akan terus dilakukan agar masyarakat terbiasa dan disiplin dalam memakai masker.
“Semua ini demi kepentingan bersama. Agar kita dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi