Seputarperak.com- Operasi penertiban masker dilaksanakan personil Polsek Semampir bersama instansi samping, Senin pagi, 7 September 2020.
Kegiatan ini dipimpin Kepala Kecamatan Semampir, Ibu Siti Hindun Robbah, sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19, sekaligus penerapan Perwali nomor 33 tahun 2020 tentang tatanan normal baru.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi penertiban masker yang berlangsung mulai pukul 09.30 ini dikonsentrasikan di warung-warung yang berada di sepanjang Jalan Sultan Iskandar Muda.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu ditemukan 5 orang yang tidak menggunakan masker. Mereka diberikan teguran dan diingatkan agar selalu memakai masker untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Selain itu juga disampaikan kepada pemilik warung agar penataan tempat duduk diatur sedemikian rupa, sehingga memenuhi syarat jarak satu meter.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin bersama instansi samping, setiap pagi dan malam hari.
“Sasaran kami adalah tempat-tempat keramaian seperti pasar, warung-warung dan wisata religi Ampel,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi