Seputarperak.com- Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.SI, MH ikut menghadiri kampanye penggunaan masker dan pembagian masker yang berlangsung di Tugu Pahlawan, Kamis pagi, 10 September 2020.
Kegiatan ini dihadiri Kapolda Jatim, Irjen Pol Fadil Imran, para pejabat utama (PJU) serta para Forkopimda.
Saat itu juga hadir Walikota Surabaya Tri Rismaharini, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison Isir, Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, MH dan beberapa pejabat TNI dari Kodim Surabaya Utara dan Kodim Surabaya Timur.
Dalam kesempatan itu Kapolda Jatim menyampaikan, gerakan memakai masker itu digaungkan menindaklanjuti Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Kami menggandeng Forkopimda Kota Surabaya menginisiasi dan menindaklanjuti arahan presiden untuk meningkatkan disiplin guna menurunkan angka terkonfirmasi positif COVID-19,” jelasnya.
Pada kesempatan itu Kapolda Jatim menyoroti kemungkinan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada.
Karenanya, gerakan memakai masker diharapkan Kapolda Jatim menjadi salah satu solusi mencegah timbulnya klaster baru.
“Pada kesempatan ini juga kita menindaklanjuti dan melakukan antisipasi tentunya klaster pilkada dengan menghadirkan teman-teman penyelenggara. Ketua KPU Surabaya dan Bawaslu kebetulan berhalangan tapi ikut mendukung kegiatan kita, bersama tim dari paslon (pasangan calon) serta partai pengusung dan pendukung masing-masing paslon,” tuturnya.
Di akhir acara, Kapolda didampingi Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Kapolrestabes Surabaya dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak hingga Forkopimda Surabaya membagikan masker secara simbolis kepada perwakilan elemen masyarakat, seperti pengendara ojek daring, Banser, Bonek hingga perwakilan Pagar Nusa dan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
Selain itu, juga dilakukan penandatanganan kesepakatan penerapan protokol kesehatan yang dilakukan Forkopimda Jawa Timur, perwakilan dari partai politik dan perwakilan dari Bakal Calon Wali Kota Surabaya.
Kapolda mengingatkan di dalam Undang-Undang Karantina Kesehatan diwajibkan melaksanakan pencegahan penyakit, di mana jika lalai dapat dipidana satu tahun penjara.
Baca Juga: Polda Jatim Berikan Beasiswa dan Pengangkatan Orangtua Asuh Kepada 7.044 Anak Korban Covid
“Apabila kita tahu bahwa terkonfirmasi positif dan tetap hadir dalam sebuah kegiatan, maka bisa dikenakan UU karantina. Sehingga bagi Bawaslu dan KPU diharapkan betul-betul bisa mengevaluasi terkait dengan tahapan pilkada yang sehat. Kalau kita lalai kita dapat dipidana satu tahun,” terangnya.
Kegiatan ini juga diisi dengan deklarasi bersama. Dimana semua tamu dari perwakilan instansi dan kelompok yang hadir membubuhkan tanda tangan bersama-sama untuk mendukung gerakan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini.
Menurut AKBP Ganis, diharapkan dengan adanya kampanye penggunaan masker ini, semua pihak dan elemen masyarakat menjadi saling peduli untuk menegakkan disiplin masker.
“Kami di Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga sudah membentuk relawan disiplin protokol kesehatan. Kami berharap kita semua bisa bersama-sama menjadi pelopor disiplin, termasuk dalam menggunakan masker untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi