Seputarperak.com- Kapolsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Esti Setija Oetami, SH, memimpin operasi penertiban masker yang digelar di sejumlah warung kopi (Warkop) sepanjang Jalan Nambangan dan Jalan Kedinding Lor, Rabu malam, 16 September 2020.
Operasi penertiban masker yang diikuti 12 personil gabungan Polsek Kenjeran dan Satpol PP Kecamatan Kenjeran ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan sekaligus Perwali nomor 33 tahun 2020.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Dalam kegiatan yang berlangsung mulai pukul 22.00 ini, para personil melakukan penertiban terhadap pengunjung yang tidak memakai masker.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Selain itu juga disampaikan kepada pemilik Warkop agar menutup tempat usahanya, karena sudah melebihi aturan jam malam sesuai Perwali nomor 33 tahun 2020.
Saat itu ditemukan beberapa orang pengunjung yang tidak memakai masker. Mereka dikenai sanksi disiplin dengan cara push up dan kemudian diberikan masker gratis sambil diingatkan untuk selalu menggunakan masker setiap berada di luar rumah.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kompol Esti, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari di tempat-tempat keramaian.
“Dengan adanya operasi penertiban rutin ini, kami berharap masyarakat semakin disiplin dalam memakai masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi