Seputarperak.com- Operasi yustisi gabungan dalam rangka penertiban protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dilaksanakan Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Kamis malam, 17 September 2020.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 serta Pergub nomor 53 tahun 2020 dan Perda Trantibum Jatim nomor 2 tahun 2020 tetang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi yang digelar mulai pukul 21.00 ini dipimpin Panit Binmas Polsek Kenjeran Ipda Dwi Rahardjo dan diikuti sebanyak 10 personil beserta 5 anggota Satpol PP Kecamatan Kenjeran.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun sasaran operasi yaitu warung kopi (Warkop) dan warung makan di sepanjang Jalan HM Noer.
Dalam kegiatan ini hanya ditemukan satu orang yang tidak menggunakan masker. Dia diberikan teguran kemudian dipasangkan masker gratis sambil diingatkan agar selalu menggunakan masker setiap berada di luar rumah.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi yustisi penertiban protokol kesehatan ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Sasaran kami adalah tempat-tempat keramaian. Termasuk di warung makan dan warung kopi,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi