Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bareng instansi samping di Jalan Asem Raya depan Mapolsek, Jumat pagi, 18 September 2020.
Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan yang diikuti sebanyak 20 orang personil gabungan. Dari Polsek Asemrowo, Satpol PP, Linmas dan LPMK.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.

Pelaksanaan operasi yustisi ini berlangsung mulai pukul 08.30 dengan sasaran para pejalan kaki, pengendara kendaraan bermotor, dan pedagang keliling yang melintas di lokasi.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu ditemukan sebanyak 11 orang yang tidak menggunakan masker. Mereka diberikan sanksi penyitaan KTP selama 14 hari dan juga hukuman push up sebanyak 15 kali.
Selanjutnya orang-orang yang tidak menggunakan masker tersebut diberikan masker gratis sambil diingatkan agar selalu memakainya setiap berada di luar rumah.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan ini dilakukan untuk membiasakan masyarakat disiplin, terutama memakai masker.
“Kegiatan ini kami lakukan setiap hari, yaitu pada pagi dan malam hari. Kami berkomitmen bersama instansi samping untuk terus menggelar operasi agar masyarakat disiplin, sehingga rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi