Kapolres Tanjung Perak Pimpin Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Jalan Wonokusumo

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH memimpin Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di wilayah Semampir, Sabtu pagi, 19 September 2020.

Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta implementasi Perda Trantibum Jatim nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak

Kegiatan ini diikuti personil gabungan anggota Polres dan Polsek Semampir, anggota Koramil, anggota Pomal dan anggota Satpol PP.

Pelaksanaan operasi yang dimulai pukul 08.30 ini juga diikuti Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus, Danramil Semampir dan Kabag Ops Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol M Mahmud.  

Lokasi yang menjadi sasaran operasi adalah sepanjang Jalan Wonokusumo depan Ruko Bahbul Madinah.

Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker

Baik pejalan kaki, pedagang keliling, pengendara sepeda motor, mobil dan pengguna sepeda angin yang tidak menggunakan masker diberhentikan untuk dilakukan sidang di tempat.

Pada kegiatan ini ditemukan sebanyak 19 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana sebanyak 17 orang diantaranya diberikan sanksi denda uang sebesar Rp 50 ribu dan 2 orang lainnya diberikan sanksi sosial.

Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker

Menurut Kapolres, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan ini gencar dilakukan di wilayahnya, termasuk Polsek-Polsek jajaran.

“Dengan seringnya dilakukan operasi seperti ini harapan kami masyarakat menjadi disiplin dalam memakai masker,” ungkapnya. (hum)

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal