Polsek Krembangan & Satpol PP Jalankan Sanksi Penyitaan KTP Untuk Masyarakat Yang Tidak Memakai Masker

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Operasi penertiban masker gencar dilakukan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk mendisiplinkan masyarakat dalam memakai masker.

Seperti halnya yang dilakukan personil Polsek Krembangan, Sabtu pagi, 19 September 2020 di Pasar Dupak Bangunrejo.

Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak

Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini dimulai pada pukul 09.30.

Operasi ini diikuti sebanyak 15 personil, yang terdiri dari 9 anggota Polsek Krembangan, 3 anggota Koramil dan 3 anggota Satpol PP.

Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker

Saat itu para pengunjung dan pedagang pasar yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan sanksi penyitaan KTP selama 14 hari oleh petugas Satpol PP.

Selanjutnya mereka yang tidak memakai masker diberikan masker gratis sambil diingatkan agar selalu memakainya setiap berada di luar rumah.

Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker

Menurut Kompol Nur Suhud, Kapolsek Krembangan, kegiatan operasi penertiban masker ini gencar dilakukan setiap hari.

“Lewat kegiatan ini kami berharap masyarakat menjadi disiplin dalam memakai masker, agar rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Krembangan dapat diputus,” ujarnya. (hum)

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal