Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dilakukan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Warkop-Warkop, Sabtu malam, 19 September 2020.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan, Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan seta Pergub Trantibum nomor 53 tahun 2020.
Baca Juga: Personil Polsek Krembangan Bagikan Masker Kepada Pengendara di Jalan Gresik
Operasi diikuti sebanyak 8 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil Tandes, 1 anggota Satpol PP dan 1 anggota Linmas, yang dipimpin oleh Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan.
Untuk sasaran operasi diantaranya Warkop Gading Putih Jalan Dupak Rukun, Warkop Sun Café Jalan Dupak Rukun, Warkop Ramadhan Jalan Dupak Rukun, Warkop Nafis Jalan Dupak Rukun, Warkop TQ Jalan Asemrowo Kali, Warkop LK Mania Jalan Asemrowo Kali, Warkop JNF Jalan Asemrowo Kali dan Warkop QU Jalan Asemrowo Kali.
Baca Juga: Forkopimda Jatim Tinjau Vaksinasi di Kampus IAI Al Qolam Malang
Selain pengunjung Warkop, para pengguna jalan juga menjadi sasaran operasi yustisi protokol kesehatan ini.
Dalam kegiatan tersebut ditemukan 25 orang yang tidak menggunakan masker. Mereka diberikan sanksi disiplin berupa push up atau menyanyi lagu Indonesia Raya serta dilakukan penyitaan KTP selama 14 hari.
Baca Juga: Kepala Staf Kepresidenan RI Apresiasi Kinerja Forkopimda Kabupaten Sampang Dalam Penanganan Covid-19
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan ini dilakukan rutin setiap hari.
“Tujuan kegiatan ini untuk mendisiplinkan mayarakat agar selalu memakai masker kemana-mana. Terutama ke tempat-tempat keramaian seperti Warkop,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi