Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Jalan Sultan Iskandar Muda, depan Mako pada Sabtu malam, 19 September 2020.
Operasi ini dipimpin Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus dan diikuti personil gabungan dari Polsek Semampir, Koramil Semampir serta Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan serta Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 dan Perda nomor 2 tahun 2020 mengenai sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun sasaran operasi yaitu para pengguna jalan di sepanjang Jalan Sultan Iskandar Muda. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda angin, pengendara sepeda motor, pengendara mobil serta pedagang keliling.
Saat itu ditemukan sejumlah orang yang tidak menggunakan masker. Mereka lantas dijatuhi sanki penyitaan KTP selama 14 hari serta sanksi disiplin berupa push up.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat.
“Dengan dilakukannya operasi ini terus menerus diharapkan mayarakat menjadi lebih disiplin dalam memakai masker,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi