Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping, Minggu pagi, 20 September 2020 di Pasar PPI Kelurahan Morokrembangan.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 08.00 ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat teradap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Adapun jumlah personil yang dilibatkan sebanyak 10 orang, yang terdiri dari 6 Polsek Krembangan, 2 personil Koramil dan 2 personil Satpol PP.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu ditemukan beberapa orang yang tidak menggunakan masker. Mereka diberikan teguran dan sanksi penyitaan KTP selama 14 hari.
Selain itu masyarakat yang tidak menggunakan masker diberikan masker gratis sambil diingatkan agar selalu menggunakan masker setiap berada di luar rumah guna mencegah penyebaran Covid-19 atau virus corona.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari dengan tujuan mendisiplinkan masyarakat dalam memakai masker.
“Melalui kegiatan ini kami berharap masyarakat menjadi semakin disiplin pakai masker, sehingga rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi