Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dilaksanakan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping Minggu malam, 20 September 2020.
Operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini dilakukan di Pasar Dupak Bandarejo, Kelurahan Dupak yang dimulai pada pukul 19.30.
Baca Juga: Personil Polsek Krembangan Bagikan Masker Kepada Pengendara di Jalan Gresik
Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 11 personil gabungan yang terdiri dari 6 personil Polsek Krembangan, 3 anggota Koramil dan 2 anggota Satpol PP.
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 atau virus corona.
Baca Juga: Forkopimda Jatim Tinjau Vaksinasi di Kampus IAI Al Qolam Malang
Adapun sasaran kegiatan ini adalah para pengunjung dan pedagang pasar, serta pengguna jalan di depan Pasar Dupak Bandarejo.
Dalam kegiatan ini tidak ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker. Semuanya patuh memakai masker karena menyadari bahaya penularan Covid-19.
Saat itu personil Polsek Krembangan juga menyampaikan himbauan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) kepada masyarakat di lokasi menggunakan mega phone.
Baca Juga: Kepala Staf Kepresidenan RI Apresiasi Kinerja Forkopimda Kabupaten Sampang Dalam Penanganan Covid-19
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Ini adalah bagian dari upaya kami dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi