Seputarperak.com- Operasi penertiban masker dilaksanakan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu malam, 20 September 2020 dengan sasaran kerumunan orang. Termasuk di warung-warung.
Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 ini dimulai pada pukul 20.30 yang diikuti sebanyak 15 personil gabungan. Mereka terdiri dari 4 anggota Polsek Semampir, 4 anggota Koramil dan 7 anggota Satpol PP.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini juga merupakan implementasi Pergub nomor 53 tahun 2020 dan Perda Trantibum Jatim nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Adapun sasaran lokasi operasi yakni warung makan dan warung kopi (Warkop) di sepanjang Jalan Karang Tembok, Jalan Endrosono, Jalan Bulak Sari dan Jalan Wonokusumo. Termasuk orang-orang yang nongkrong di pinggir jalan.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam kegiatan ini ditemukan sebanyak 36 orang yang tidak menggunakan masker. Sebanyak 5 diantaranya dilakukan sanksi penyitaan KTP selama 14 hari. Sementara bagi pelanggar yang tidak membawa KTP diberikan tindakan disiplin berupa push up masing-masing sebanyak 10 kali.
Sesudah itu mereka yang melanggar diberikan masker gratis sambil diingatkan untuk selalu memakai masker setiap berada di luar rumah.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilakukan setiap hari untuk mendisiplinkan masyarakat.
“Kami terus melakukan operasi penertiban masker ini, pagi dan malam hari. Tujuannya agar masyarakt disiplin memakai masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi