Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Senin pagi, 21 September 2020.
Pelaksanaan operasi dilakukan di Jalan Stasiun Kota, Kelurahan Bongkaran, yang dimulai pada pukul 09.00.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020, serta Perda Trantibum Jatim nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 53 tahun 2020 mengenai penerapan protokol kesehatan.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 23 orang. Masing-masing yakni 10 anggota Polsek Pabean Cantikan, 7 anggota TNI, 2 anggota Satpol PP dan 4 anggota Linmas.
Saat itu didapatkan 8 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, dimana 7 diantaranya dilakukan penilangan KTP dan 1 orang diberikan sanksi disiplin berupa push up.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat memakai masker.
“Diharapkan dengan adanya operasi yustisi protokol kesehatan yang dilakukan terus menerus, masyarakat menjadi sadar dan disiplin dalam memakai masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi