Kapolres Tanjung Perak Dampingi Wakapolda Jatim Pantau Operasi Yustisi di Akses Suramadu

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Wakapolda Jatim, Irjen Pol Drs Djamaludin memantau pelaksanaan operasi yustisi yang digelar di Jalan HM Noer, depan Pos Pol Kenjeran di Jalur Suramadu, arah Madura menuju Surabaya, Senin sore, 21 September 2020.

Kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan ini diikuti anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polsek Kenjeran, anggota Dishub, Satpol PP dan Koramil Kenjeran.

Baca Juga: Wakapolda Jatim Bagikan Sembako On The Spot di Kota Pahlawan

Operasi tersebut dipimpin Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH yang didamping Wakapolres Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, MH.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami, SH dan Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Sigit Indra.

Saat itu beberapa pejabat Polda Jatim juga ikut hadir untuk memantau pelaksanaan operasi yustisi ini.

Kegiatan tersebut berjalan tertib dan lancar, yang dimulai pada pukul 15.30 dan diikuti puluhan personil.

Sasaran operasi adalah para pengguna jalan yang melintas di kawasan ini, khususnya pengendara sepeda motor.

Baca Juga: Kabaharkam Polri Ajak Masyarakat Bersama-sama Tanggulangi covid-19

Selama lebih dari satu jam operasi digelar, didapatkan hasil 11 orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan terkait penggunaan masker.

“Ada sebelas pelanggar diperoleh dalam kegiatan operasi saat ini. Semuanya dilakukan penindakan tilang KTP oleh anggota Satpol PP,” ujarnya.

Para pelanggar akan ditahan KTP-nya selama 14 hari ke depan dan dapat diambil kembali di kantor Satpol PP Kota Surabaya.

Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Dampingi Kunjungan Wakapolda Jatim & Kakor Polairud Baharkam Polri di Gerai Vaksinasi Mall Pasar Atom

Menurut AKBP Ganis, kegiatan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19, sekaligus Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan.

“Diharapkan dengan seringnya dilakuka operasi seperti ini, masyarakat akan semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan. Terutama penggunaan masker. Hal ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona yang sampai sekarang masih menjadi wabah yang mengancam keselamatan kita semua,” ujarnya. (hum)

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal