Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan digelar Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Selasa pagi, 22 September 2020.
Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 ini diikuti 12 personil Polsek Kenjeran, 3 anggota TNI, 5 pegawai Kelurahan Kenjeran, Kecamatan Bulak serta 7 anggota Satpol PP Kecamatan Bulak.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini dimulai pukul 09.00 di Jalan Tambak Deres, depan kantor Kelurahan Kenjeran.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun sasaran operasi yaitu para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda angin dan pengendara sepeda motor serta mobil.
Pada operasi ini didapatkan sebanyak 21 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 15 orang diantaranya diberikan sanksi disiplin berupa push up, 2 orang diberikan sanksi melafalkan Pancasila dan 4 orang lainnya diberikan sanksi penyitaan KTP selama 14 hari.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, operasi yustisi protokol kesehatan ini rutin dilakukan setiap hari bersama instansi samping.
“Lewat kegiatan operasi yang dilakukan terus menerus ini diharapkan masyarakat menjadi lebih disiplin memakai masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi