Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, terus melakukan operasi yustisi protokol kesehatan di wilayahnya, sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
Salah satunya seperti yang dilakukan Selasa malam, 22 September 2020 yang diikuti 13 personil gabungan. Masing-masing 5 personil Polsek Kenjeran, 3 anggota Koramil dan 5 anggota Satpol PP.
Baca Juga: Personil Polsek Krembangan Bagikan Masker Kepada Pengendara di Jalan Gresik
Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan ini dimulai pada pukul 22.00.
Adapun sasaran operasi yakni warung makan dan warung kopi (Warkop) di sepanjang Jalan Kedinding Lor dan Jalan Platuk Donomulyo,
Baca Juga: Forkopimda Jatim Tinjau Vaksinasi di Kampus IAI Al Qolam Malang
Dalam kegiatan ini ditemukan sebanyak 12 orang yang tidak menggunakan masker.
Saat itu 10 orang diantaranya diberikan sanksi fisik berupa push up sebanyak 10 kali. Sementara 2 sisanya diberikan sanksi melafalkan Pancasila.
Sesudah menjalani sanksi, 12 pelanggar tersebut diberikan masker gratis sambil diingatkan untuk selalu memakai masker setiap berada di luar rumah.
Baca Juga: Kepala Staf Kepresidenan RI Apresiasi Kinerja Forkopimda Kabupaten Sampang Dalam Penanganan Covid-19
Diterangkan Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan ini dilakukan rutin setiap hari.
“Tidak hanya malam hari. Kami juga melakukan operasi ini pada pagi hari. Sasaran kami adalah tempat-tempat keramaian seperti pasar, warung-warung dan pertokoan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi