Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker, Kamis pagi, 24 September 2020 di Jalan Bunguran, Kelurahan Bongkaran.
Operasi penertiban masker atau operasi yustisi protokol kesehatan ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 terkait sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Personil Polsek Krembangan Bagikan Masker Kepada Pengendara di Jalan Gresik
Kegiatan ini dilaksaksanakan mulai pukul 09.30 yang diikuti personil gabungan sebanyak 13 orang. Masing-masing 5 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 2 anggota Linmas dan 2 pegawai Kecamatan Pabean Cantikan.
Baca Juga: Forkopimda Jatim Tinjau Vaksinasi di Kampus IAI Al Qolam Malang
Sasaran operasi yakni para pengendara sepeda motor, pengendara mobil, pejalan kaki dan pedagang keliling yang melintas di lokasi.
Saat itu ditemukan sebanyak 5 orang yang tidak memakai masker. Mereka hanya diberikan sanksi teguran dan kemudian dibagikan masker gratis sambil diingatkan untuk selalu memakai masker setiap berada di luar rumah.
Baca Juga: Kepala Staf Kepresidenan RI Apresiasi Kinerja Forkopimda Kabupaten Sampang Dalam Penanganan Covid-19
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai bagian dari upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Kami berharap dengan adanya operasi terus menerus, masyarakat menjadi disiplin memakai masker, sehingga rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona dapat diputus,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi