Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Stasiun Kota, Kamis malam, 24 September 2020.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi yang dimulai pukul 20.30 ini diikuti sebanyak 12 personil gabungan. Masing-masing 5 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Koramil dan 2 anggota Satpol PP Kecamatan Krembangan dan 1 anggota Linmas Kelurahan Krembangan Utara serta Linmas Kelurahan Nyamplungan.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Sasaran operasi adalah semua pengguna jalan yang melintas di Jalan Stasiun Kota. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda angin, pengendara sepeda motor dan mobil.
Saat itu ditemukan 2 orang yang tidak menggunakan masker. Mereka diberikan sanksi fisik berupa push up, sebelum kemudian diberikan masker gratis dan diingatkan agar selalu memakai masker setiap berada di luar rumah.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Tujuan kami adalah untuk membiasakan masyarakat memakai masker. Karena penggunaan masker sangat penting untuk mencegah penularan Covid-19 atau virus corona,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi