Seputarperak.com- Kegiatan operasi penertiban masker terus dilakukan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk mendisiplinkan masyarakat di wilayahnya agar selalu memakai masker guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
Diantaranya seperti yang dilakukan personil Polsek Krembangan bersama instani samping, Kamis malam, 24 September 2020.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan ini dimulai pada pukul 21.00 dan diikuti sebanyak 17 personil.
Mereka terdiri dari 7 anggota Polsek Krembangan, 3 anggota Koramil Krembangan, 4 anggota Satpol PP dan 3 anggota Linmas.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun sasaran operasi yaitu warung kopi (Warkop) dan café-café yang ada di wilayahnya.
Seperti Cafe Giras 50 di Jalan Demak, Warkop Fronlane di Jalan Ikan Kerapu, Warkop Toger Warmindo di Jalan Perak Barat dan Warkop Giras Bersatu di Jalan Tanjung Sadari.
Dalam kegiatan tersebut ditemukan sebanyak 6 orang pengunjung yang tidak menggunakan masker. Dimana 5 diantaranya dilakukan penyitaan KTP dan 1 lainnya diberikan sanksi melafalkan teks Pancasila.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilakukan setiap hari, yaitu pada pagi dan malam.
“Lewat kegiatan ini diharapkan masyarakat menjadi disiplin dalam memakai masker, agar rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi