Seputarperak.com- Kabag Ops Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol M Mahmud, memimpin operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang digelar di Jalan Bunguran, depan SMPN 8, Jumat pagi, 25 September 2020.
Operasi dimulai pada pukul 08.00 hingga pukul 10.00, yang diikuti oleh Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K.
Baca Juga: Kabag Ops Polres Pelabuhan Tanjung Perak Pimpin Sterilisasi Gereja Jelang Kebaktian Paskah
Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan Perda nomor 2 tahun 2020 serta Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan ini juga diikuti instansi samping.
Diantaranya hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kejaksaan Tanjung Perak, Satpol PP Propinsi Jatim dan anggota Koramil Pabean Cantikan.
Sementara dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak diterjunkan sebanyak 15 personil, dari Polsek Pabean Cantikan 24 personil, 2 anggota Pomal, 6 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 8 anggota Satpol PP Kota Surabaya.
Baca Juga: Kabag Ops Polres Pelabuhan Tanjung Perak Pimpin Operasi Pembubaran PKL & Penertiban Masker
Sasaran operasi adalah para pengguna jalan yang melintas di depan SMPN 8. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda angin, pengendara sepeda motor dan pengendara mobil.
Dalam kegiatan tersebut didapatkan 18 orang yang tidak menggunakan masker. Mereka dijatuhi sanksi denda dengan besaran antara Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu.
Menurut Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, MH, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk mendisiplinkan masyarakat dalam memakai masker, sehingga rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi