Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dilaksanakan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat malam, 25 September 2020.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perda nomor 2 tahun 2020 serta Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020.
Baca Juga: Personil Polsek Krembangan Bagikan Masker Kepada Pengendara di Jalan Gresik
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 20.00 ini dilaksanakan di tiga lokasi secara mobile.
Masing-masing adalah Jalan Pabean Sayangan, Jalan Panggung dan Jalan KH Mas Mansyur.
Baca Juga: Forkopimda Jatim Tinjau Vaksinasi di Kampus IAI Al Qolam Malang
Adapun personil yang dilibatkan sebanyak 13 orang, yang terdiri dari 5 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Koramil Pabean Cantikan dan 3 anggota Satpol PP Pabean Cantikan.
Untuk sasaran yaitu para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda angin, penarik becak, pengendara sepeda motor, pengendara mobil dan pedagang keliling.
Dalam kegiatan tersebut ditemukan 5 orang tidak memakai masker. Dimana 3 diantaranya diberikan sanksi denda dan tilang KTP, sementara 2 lainnya diberikan sanksi disiplin berupa push up masing-masing sebanyak 10 kali.
Baca Juga: Kepala Staf Kepresidenan RI Apresiasi Kinerja Forkopimda Kabupaten Sampang Dalam Penanganan Covid-19
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan ini dilakukan setiap hari untuk mendisiplinkan masyarakat dalam memakai masker.
“Harapan kami dengan seringnya dilakukan kegiatan ini masyarakat semakin sadar pentingnya masker, sehingga mereka menjadi disiplin pakai masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi