Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan bersama instansi samping, Sabtu pagi, 26 September 2020 di Jalan KH Mas Mansyur.
Pelaksanaan operasi yustisi protokol kesehatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perda nomor 2 tahun 2020 serta Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020.
Baca Juga: Personil Polsek Krembangan Bagikan Masker Kepada Pengendara di Jalan Gresik
Kegiatan yang dimulai pukul 08.20 ini diikuti sebanyak 14 orang personil gabungan Polsek Semampir, Koramil Semampir dan Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca Juga: Forkopimda Jatim Tinjau Vaksinasi di Kampus IAI Al Qolam Malang
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara sepeda angin, pengendara mobil, penarik becak dan pedagang keliling.
Dalam kegiatan ini diperoleh 11 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 9 orang diantaranya diberikan sanksi denda dan tilang KTP, sementara 2 lainnya diberikan sanksi sosial menyapu lokasi sekitar.
Baca Juga: Kepala Staf Kepresidenan RI Apresiasi Kinerja Forkopimda Kabupaten Sampang Dalam Penanganan Covid-19
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan ini merupakan upaya mendisiplinkan masyarakat dalam memakai masker.
“Kami harapkan dengan seringnya dilakukan operasi yustisi protokol kesehatan ini masyarakat menjadi patuh dan disiplin,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi