Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan terus dilakukan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di wilayahnya, untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker.
Seperti yang dilakukan Polsek Pabean Cantikan bersama instansi samping, Sabtu pagi, 26 September 2020 secara mobile di Jalan Bunguran, Jalan Dukuh, Jalan KH Mas Mansyur dan Jalan Pesapen.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Operasi dipimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Pabean Cantikan AKP Sarasa Banneringgi yang diikuti 4 personil Polsek, 2 anggota Koramil Pabean Cantikan dan 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan.
Dalam kegiatan ini ditemukan sebanyak 5 orang yang tidak menggunakan masker. Mereka dijatuhi sanksi disiplin berupa push up dan kemudian diberikan masker gratis sambil diingatkan agar selalu memakainya setiap berada di luar rumah.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan ini dilaksanakan rutin setiap pagi dan malam hari.
“Lewat kegiatan operasi terus menerus ini kami harapkan dapat menekan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Pabean Cantikan ini,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi