Seputarperak.com- Operasi protokol kesehatan sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Inpres nomor 6 tahun 2020 terus digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
Seperti halnya yang dilakukan personil Polsek Asemrowo di Jalan Asem Raya depan kantor Kecamatan Asemrowo, Senin pagi, 28 September 2020.
Baca Juga: Personil Polsek Krembangan Bagikan Masker Kepada Pengendara di Jalan Gresik
Operasi ini diikuti 15 personil Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil Tandes, 2 pegawai Kelurahan Asemrowo, 7 anggota Trantib, 1 anggota Linmas dan 1 anggota LPMK.
Baca Juga: Forkopimda Jatim Tinjau Vaksinasi di Kampus IAI Al Qolam Malang
Adapun sasaran operasi yaitu para pengguna jalan yang melintas di Jalan Asem Raya. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor dan pengendara mobil.
Dalam kegiatan ini didapatkan 10 orang tidak menggunakan masker. Masing-masing 6 diantaranya dilakukan penyitaan KTP dan 4 lainnya diberikan sanksi push up atau bernyanyi.
Baca Juga: Kepala Staf Kepresidenan RI Apresiasi Kinerja Forkopimda Kabupaten Sampang Dalam Penanganan Covid-19
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini dilaksanakan rutin setiap hari untuk membiasakan masyarakat memakai masker.
“Kami harapkan masyarakat menjadi disiplin memakai masker dengan seringnya dilakukan operasi ini,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi