Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar operasi penertiban masker, Senin malam, 28 September 2020 bersama Satpol PP.
Operasi ini adalah implementasi dari Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini dilaksanakan di seputaran Taman Suroboyo, Kecamatan Bulak, yang diikuti sebanyak 16 personil. Masing-masing 6 anggota Polsek Kenjeran dan 10 anggota Satpol PP Kecamatan Bulak.
Sasaran operasi yaitu para pengunjung Taman Suroboyo dan para pengguna jalan yang melintas di lokasi. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda angin, sepeda motor dan mobil.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam kegiatan ini didapatkan sebanyak 20 orang yang tidak menggunakan masker. Mereka diberikan sanksi push up dan ada pula yang diberikan sanksi mengucapkan teks Pancasila.
Selanjutnya setelah melaksanakan sanksi, para pelanggar protokol kesehatan ini diberikan masker gratis sambil diingatkan agar selalu menggunakan masker setiap kali berada di luar rumah untuk mencegah penularan Covid-19 atau virus corona.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Harapan kami dengan seringnya dilakuka operasi ini, mereka menjadi patuh dan disiplin memakai masker. Karena hanya dengan cara ini rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi