Seputarperak.com- Kegiatan operasi penertiban masker dilakukan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Jumat pagi, Oktober 2020.
Operasi ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Baca Juga: Personil Polsek Krembangan Bagikan Masker Kepada Pengendara di Jalan Gresik
Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Babaan, Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantikan.
Saat itu operasi dimulai pukul 09.00 dengan sasaran para pengguna jalan. Baik pengendara sepeda motor, pengendara mobil, pejalan kaki dan lain-lain.
Baca Juga: Forkopimda Jatim Tinjau Vaksinasi di Kampus IAI Al Qolam Malang
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 10 orang, dengan rincian 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 1 anggota Koramil Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 2 pegawai Kecamatan Pabean Cantikan.
Dalam kegiatan ini ditemukan sebanyak 10 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 5 diantaranya dijatuhi hukuman fisik berupa push up masing-masing 10 kali dan sisanya langsung dibawa ke Puskesmas Kelurahan Perak Timur untuk menjalani swab tes.
Baca Juga: Kepala Staf Kepresidenan RI Apresiasi Kinerja Forkopimda Kabupaten Sampang Dalam Penanganan Covid-19
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi ini dilaksanakan rutin setiap hari, yaitu pada pagi dan malam.
“Kami ingin melalui operasi yang dilakukan terus menerus ini, masyarakat menjadi disiplin dalam memakai masker, sehingga mereka terhindar dari penularan Covid-19 atau virus corona,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi