Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan atau penertiban masker, Minggu siang, 4 Oktober 2020.
Operasi ini digelar di Jalan KH Mas Mansyur depan Hotel Quds Royal yang dimulai pukul 10.00.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam kegiatan ini disertakan 13 orang personil. Masing-masing terdiri dari 5 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil, 2 anggota Marinir dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk sasaran operasi yaitu para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor dan mobil.
Saat itu hanya didapati 1 orang yang tidak memakai masker setelah hampir satu jam pelaksanaan operasi. Dia diberikan sanksi tilang KTP selama 14 hari.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan agar masyarakat terbiasa dan disiplin dalam memakai masker.
“Dengan masyarakat disiplin memakai masker, maka rantai penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi