Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan penertiban masker di depan Taman Suroboyo, Jalan Pantai Kenjeran, Minggu malam, 4 Oktober 2020.
Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini dimulai pada pukul 20.30.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi penertiban masker ini juga merupakan implementasi Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun personil yang dilibatkan sebanyak 16 orang yang terdiri dari 6 anggota Polsek Kenjeran, 1 anggota Koramil Kenjeran, 6 anggota Satpol PP Kecamatan Bulak dan 3 anggota Linmas.
Saat itu 8 orang diamankan karena tidak menggunakan masker. Masing-masing 4 diantaranya dijatuhi sanksi push up, 2 orang dijatuhi sanksi skotjam, 2 orang melafalkan teks Pancasila.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker.
“Sampai saat ini masih ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker di luar rumah. Karena itulah operasi terus kami lakukan agar semuanya disiplin memakai masker, sehingga dapat memutus rantai penyebaran Covid-19,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi