Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di sejumlah warung kopi (Warkop) di wilayahnya, Minggu malam, 4 Oktober 2020.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Saat itu jumlah personil yang dilibatkan sebanyak 8 orang termasuk Kanit Binmas Iptu Rossa, diikuti anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo 1 orang, Linmas 1 orang dan LPMK Kelurahan Asemrowo 1 orang.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Sasaran operasi diantaranya yaitu Warkop LK Mania Jalan Asemrowo Kali, Warkop TQ Jalan Asemrowo Kali, Warkop JF Jalan Asemrowo Kali dan Warkop Liek Cafe Jalan Dupak Rukun.
Dalam kegiatan ini ditemukan sebanyak 8 orang pengunjung Warkop tidak menggunakan masker. Dimana 5 diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up masing-masing 15 kali dan 3 orang dilakukan penyitaan KTP selama 14 hari.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksankaan rutin setiap hari untuk membiasakan masyarakat disiplin memakai masker.
“Sampai saat ini masih ditemukan masyarakat yang tidak disiplin memakai masker. Karena itulah operasi penertiban masker terus kami laksanakan bersama instansi samping,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi