Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan, Senin sore, 5 Oktober 2020 di Jalan Bulak Banteng Madya.
Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini dimulai pada pukul 14.00.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Adapun personil yang dilibatkan yaitu 12 orang. Masing-masing 5 anggota Polsek Kenjeran, 3 anggota Koramil Kenjeran dan 4 anggota Satpol PP.
Untuk sasaran operasi adalah para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor maupun pengendara mobil.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu ditemukan 8 orang pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak memakai masker.
Mereka dijatuhi hukuman fisik berupa push up dan selanjutnya diberikan masker gratis sambil diingatkan agar selalu memakai masker setiap berada di luar rumah.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan berupa penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Tujuan kami ingin mendisiplinkan masyarakat dalam pemakaian masker, sehingga dapat memutus rantai penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi