Seputarperak.com- Upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 terus dilakukan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping. Salah satunya melalui kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan atau penertiban masker.
Kegiatan tersebut diantaranya dilakukan Senin malam, 5 Oktober 2020 secara mobile di Jalan Wonosari Lor, Jalan Bulak Sari, Jalan Sidotopo Lor dan Jalan Nyamplungan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Pelaksanaan kegiatan yang dimulai pukul 20.30 ini diikuti 13 personil gabungan yang terdiri dari 4 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Semua tempat yang menjadi lokasi berkumpulnya orang, seperti warung kopi (Warkop), warung makan dan lain-lain dilakukan razia masker.
Hasilnya, 4 orang ditemukan tidak menggunakan masker. Mereka diberikan sanksi untuk mengikuti swab tes di kantor PMI Jalan Kasuari.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan berupa penertiban masker ini rutin diadakan setiap hari.
“Kegiatan ini kami laksanakan sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dalam memakai masker, sehingga dapat memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi