Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan berupa penertiban masker dilakukan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Senin malam, 5 Oktober 2020.
Operasi yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan ini dilaksanakan di Jalan Asem Mulya.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ipda Agung, Panit Reskrim Polsek Asemrowo yang diikuti personil gabungan sebanyak 10 orang. Masing-masing terdiri dari 8 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Linmas dan 1 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun sasaran operasi yaitu para pengguna jalan yang melintas di Jalan Asem Mulya. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor dan lain-lain.
Saat itu ditemukan sebanyak 15 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 3 diantaranya dilakukan penyitaan KTP dan 12 orang lainnya diberikan sanksi sosial dan sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Kami berupaya mendisiplinkan masyarakat agar selalu patuh memakai masker di luar rumah, untuk mencegah mereka tertular Covid-19 atau virus corona,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi