Seputarperak.com- Kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan berupa penertiban masker dilakukan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Senin malam, 5 Oktober 2020.
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 21.00 ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Penertiban masker ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Heri Yudianto yang diikuti personil gabungan sebanyak 17 orang. Mereka terdiri dari 6 anggota Polsek Krembangan, 4 anggota Koramil Krembangan, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Krembangan, 2 anggota Linmas dan 2 anggota deteksi dini Kelurahan Dupak.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk sasaran operasi yang dilakukan secara mobile ini adalah warung makan, warung kopi (Warkop) dan cafe-cafe yang berada di sepanjang Jalan Dupak Rukun, Jalan Demak dan Jalan Bangunsari.
Dalam kegiatan tersebut ditemukan 9 orang tidak menggunakan masker. Dimana 7 orang diantaranya diberikan sanksi penyitaan KTP dan 2 orang dijatuhi sanksi swab tes untuk memastikan mereka bebas dari Covid-19.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan setiap hari dengan sasaran tempat-tempat keramaian.
“Kami berharap dengan seringnya dilakukan operasi, masyarakat menjadi disiplin dalam memakai masker,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi