Seputarperak.com- Operasi protokol kesehatan atau penertiban masker dilakukan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya, Kamis malam, 8 Oktober 2020.
Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan ini dimulai pukul 21.30.
Baca Juga: Personil Polsek Krembangan Bagikan Masker Kepada Pengendara di Jalan Gresik
Saat itu operasi dilaksanakan personil Polsek Krembangan bersama instansi samping dengan jumlah total personil yang dilibatkan sebanyak 9 orang.
Masing-masing terdiri dari 6 anggota Polsek Krembangan dan 3 anggota Satpol PP Kecamatan Krembangan.
Baca Juga: Forkopimda Jatim Tinjau Vaksinasi di Kampus IAI Al Qolam Malang
Untuk sasaran operasi yaitu Cafe Arjuna di Jalan Raya Gadukan, Bejo Cafe di Jalan Gadukan Timur, Warkop Toger Jalan Ikan Dorang dan Warkop Toger Jalan Perak Barat.
Dalam kegiatan ini ditemukan 3 orang pengunjung yang tidak menggunakan masker. Mereka diberikan sanksi penyitaan KTP dan diingat agar selalu memakai masker setiap berada di luar rumah untuk mencegah penularan Covid-19 atau virus corona.
Baca Juga: Kepala Staf Kepresidenan RI Apresiasi Kinerja Forkopimda Kabupaten Sampang Dalam Penanganan Covid-19
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari agar masyarakat disiplin dalam menggunakan masker.
“Dengan masyarakat disiplin memakai masker maka penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi