Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan atau penertiban masker di Jalan Wonokusumo, depan Ruko Babul Madinah, Jumat pagi, 9 Oktober 2020.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 08.30 yang dipimpin langsung Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan yang merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan ini diikuti Camat Semampir Ibu Siti Hindun dan juga Danramil Semampir Mayor Inf. Sumarsono.
Adapun personil yang dilibatkan yaitu 7 anggota Polsek Semampir, 12 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 7 anggota Koramil Semampir bersama 10 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir dan tenaga medis Puskesmas Wonokusumo.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Sasaran operasi yakni para pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor dan pengendara mobil.
Saat itu berhasil ditemukan 26 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 18 diantaranya dilakukan tilang KTP, 6 orang dilakukan swab tes untuk memastikan mereka bebas Covid-19 serta 2 orang diberikan sanksi sosial menyapu halaman Ruko Babul Madinah.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Semampir, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Untuk lokasi kami buat berpindah-pindah agar kami bisa melakukan operasi secara merata di wilayah hukum Polsek Semampir ini,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi