Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan, Sabtu pagi, 10 Oktober 2020 di depan pintu masuk wisata religi Ampel, Jalan Nyamplungan bersama instansi samping.
Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan ini dimulai pukul 08.30.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Adapun personil yang dilibatkan yaitu 6 anggota Polsek Semampir, 4 anggota Koramil Semampir, 10 anggota Satpol PP dan 2 orang tenaga medis Puskesmas Sidotopo.
Untuk sasaran operasi yustisi protokol kesehatan yakni para penggguna jalan dan pengunjung wisata religi Ampel yang tidak menggunakan masker.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu ditemukan sebanyak 4 orang yang tidak memakai masker sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dimana 3 orang diantaranya dilakukan penyitaan KTP dan 1 orang dilakuka swab tes di tempat untuk memastikan bebas Covid-19.
Selain melakukan penertiban masker, personil Polsek Semampir juga menindak para pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. Dimana 6 orang pengendara sepeda motor kedapatan tidak menggunakan helm diberikan sanksi tilang.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, operasi yustisi protokol kesehatan berupa penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Tujuan kami melaksanakan kegiatan ini adalah untuk mendisiplinkan masyarakat memakai masker, agar mereka terhindar dari penularan Covid-19 atau virus corona,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi