Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus melaksanakan operasi penertiban masker di wilayahnya, sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Sepeerti yang dilakukan personil Polsek Asemrowo, Sabtu malam, 10 Oktober 2020 di Jalan Tambak Mayor dan Jalan Genting.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini dipimpin Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, yang diikuti 11 personil gabungan, termasuk Satpol PP Kecamatan Asemrowo, Linmas dan LPMK Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Sasaran operasi yang juga merupakan implementasi Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan ini adalah para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda onthel, pengendara sepeda motor, penarik becak dan pengendara mobil. Selain itu juga warung-warung yang ada di sepanjang dua jalan tersebut.
Dalam operasi ini didapatkan hasil 40 orang tidak menggunakan masker. Dimana 36 orang diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 4 orang dilakukan penyitaan KTP.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilakukan setiap hari.
“Lewat operasi ini diharapkan dapat terwujud kedisiplinan masyarakat dalam pemakaian masker sehingga mereka terhindar dari penularan Covi-19 atau virus corona,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi