Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi yusitis protokol kesehatan atau operasi penertiban masker, Minggu siang, 11 Oktober 2020.
Kegiatan ini dilaksanakan secara mobile di semua warung kopi (Warkop) yang berada di Jalan Sidorame dan Jalan Sidotopo yang dimulai pada pukul 10.00.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini merupakan implementasi dari Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun yang menjadi sasaran operasi diantaranya Warkop Katololeng Jalan Sidorame, Warkop 57 Jalan Sidotopo, Warkop Giras Cimut 86 Jalan Sidotopo Lord an Warkop Harmony Jalan Sidotopo Lor.
Untuk personil yang dilibatkan yakni 5 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, penertiban masker ini terus dilakukan rutin setiap hari untuk mendisiplinkan masyarakt dalam pemakaian masker.
“Untuk pelanggar atau orang yang tidak memakai masker diberikan sanksi tilang KTP dan dilakukan swab tes di Posko Terpadu Penanganan Covid-19 di Jalan Kasuari,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi