Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu malam, 11 Oktober 2020 secara mobile di wilayahnya.
Operasi yang dimulai pada pukul 21.00 ini diikuti personil gabungan Polsek Pabean Cantikan, Koramil Pabean Cantikan, Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, staf Kecamatan Pabean Cantikan dan staf Kelurahan Nyamplungan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Adapun lokasi yang dituju yaitu Jalan Stasiun Kota, Jalan Bunguran, Jalan Waspada, Jalan Karet, Jalan Kembang Jepun, Jalan Dukuh, Jalan Pabean Sayangan dan Jalan KH Mas Mansyur.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam kegiatan ini ditemukan sebanyak 3 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Mereka diberikan sanksi penyitaan KTP selama 14 hari.
Selain itu juga ditemukan sebanyak 10 orang yang memakai masker dengan posisi yang tidak benar dan diberikan sanksi fisik berupa push up dan ada pula yang dijatuhi sanksi sosial membacakan teks Pancasila.
Tidak hanya itu. Juga ditemukan 3 orang pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm dan langsung dijatuhi sanksi tilang.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya kegiatan ini kami berharap masyarakat semakin disiplin dalam memakai masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi