Seputarperak.com- Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak gencar melaksanakan operasi penertiban masker di wilayahnya.
Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trabtibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan ini diantaranya dilaksanakan Minggu malam, 11 Oktober 2020.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi yang dilaksanakan mulai pukul 21.00 ini digelar di sejumlah warung makan dan warung kopi (Warkop).
Untuk jumlah personil yang dilibatkan sebanyak 11 orang yang terdiri dari 6 anggota Polsek Krembangan, 3 anggota Koramil Krembangan dan 2 anggota Satpol PP Kecamatan Krembangan.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun lokasi yang didatangi diantaranya yakni Cafe Green Jalan Tanjung Sadari, Warkop di Jalan Tanjung Redep dan warung-warung di Sentra Kuliner Mbah Ratu Jalan Demak.
Saat itu ditemukan beberapa pengunjung yang tidak memakai masker dan ada pula yang tidak mengenakan masker dengan benar.
Mereka diberikan teguran dan selanjutnya dipasngkan masker gratis serta dihimbau untuk selalu memakai masker saat berada di luar rumah.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari di tempat-tempat keramaian.
“Harapan kami dengan seringnya dilakukan operasi ini, masyarakat menjadi disiplin memakai masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi