Seputarperak.com- Operasi penertiban masker terus dilakukan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Seperti halnya yang dilakukan personil Polsek Asemrowo bersama instansi samping, Senin pagi, 12 Oktober 2020 di Jalan Asem Raya, Kelurahan Asemrowo.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan yang sekaligus implementasi Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggaran protokol kesehatan ini diikuti 14 personil gabungan yang terdiri dari 6 anggota Polsek Asemrowo, 2 anggota TNI, 5 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 1 anggota Linmas Kelurahan Asemrowo.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun sasaran operasi yaitu para pengguna jalan yang melintas di sepanjang Jalan Asem Raya.
Dari kegiatan yang dimulai pukul 08.30 ini didapatkan 9 orang tidak menggunakan masker. Dimana 5 orang dilakukan sita KTP dan 4 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up karena tidak membawa KTP dan selanjutnya dibawa ke Puskesmas Asemrowo untuk mengikuti swab tes.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini akan terus dilakukan agar masyarakat disiplin memakai masker.
“Tujuan kami tidak hanya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam pemakaian masker, tapi lebih dari itu untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi