Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan berupa penertiban masker digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin malam, 12 Oktober 2020 di depan Mako Jalan Sultan Iskandar Muda.
Operasi yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini diikuti personil dari instansi samping.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Adapun jumlah personil yang dilibatkan yakni sebanyak 13 orang. Mereka terdiri dari 6 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir dan 4 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Untuk sasaran operasi yaitu semua pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara mobil maupun pengendara sepeda angin.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam kegiatan yang juga merupakan implementasi Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan ini ditemukan sebanyak 5 orang tidak menggunakan masker.
Masing-masing dikenai sanksi sita KTP dan dibawa ke Posko Terpadu Penanganan Covid-19 di Jalan Kasuari untuk dilakukan swab tes guna memastikan mereka bebas dari penularan virus corona.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan berupa penertiban masker ini rutin dilakukan setiap pagi dan malam hari.
“Dengan seringnya dilakukan operasi ini diharapkan masyarakat disiplin dalam menggunakan masker untuk melindungi dari penularan Covid-19 atau virus corona,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi