Seputarperak.com- Operasi penertiban masker dilaksanakan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di sejumlah warung kopi (Warkop) di wilayahnya, Selasa malam, 13 Oktober 2020.
Kegiatan yang berlangsung pukul 20.00 ini adalah wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan dan Perda nomor 2 tahun 2020 serta Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini diikuti 5 anggota Polsek Semampir dibantu 2 anggota Koramil Semampir dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Adapun Warkop yang menjadi sasaran yakni Warkop Enak Nongkrong Bareng di Jalan Sidorame, Warkop Mabar di Jalan Sidotopo Lor, Warkop Giras Ciemut Jalan Sidotopo Lord an Warkop Giras 57 Jalan Sidotopo Lor.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Selain Warkop operasi penertiban masker juga menyasar para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda onthel maupun pengendara sepeda motor.
Saat itu didapati total 9 orang yang terdiri dari 4 dewasa dan 5 anak-anak yang tidak menggunakan masker.
Untuk pelanggar dewasa langsung dilakukan sita KTP dan dibawa ke Posko Terpadu Covid-19 di Jalan Kasuari untuk diikutkan swab tes. Sementara 5 anak-anak hanya diberikan sanksi fisik berupa push up, kemudian diberikan pemahaman pentingnya masker sebelum diijinkan pulang.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan seringnya dilakukan operasi ini kami berharap masyarakat disiplin dalam memakai masker sehingga rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi