Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Asem Raya, Kelurahan Asemrowo, Rabu pagi, 14 Oktober 2020 bersama instansi samping.
Operasi yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan dan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan ini dilaksanakan mulai pukul 08.30.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Saat itu 15 orang personil dilibatkan. Mereka terdiri dari 8 anggota Polsek Asemrowo, 5 anggota Satpol PP, 1 anggota Linmas dan Babinsa Koramil Tandes.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Sasaran operasi kegiatan yang dipimpin langsung Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan ini adalah para pengguna jalan. Terutama pengendara sepeda motor.
Dalam kegiatan tersebut didapati 12 orang tidak menggunakan masker. Masing-masing 7 diantaranya dilakukan penyitaan KTP, 2 orang dijatuhi sanksi sosial bernyanyi dan 3 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up sebanyak 10 kali.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai bagian dari upaya mendisiplinkan masyarakat dalam memakai masker.
“Kami terus melaksanakan kegiatan ini agar masyarakat disiplin memakai masker, sehingga mereka terhindar dari Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi