Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan terkait penertiban masker dilaksanakan Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di akses Jembatan Suramadu, Jalan HM Noer, Kamis pagi, 15 Oktober 2020.
Kegiatan operasi ini dipimpin langsung Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH dan diikuti personil gabungan Polsek Kenjeran beserta instansi samping.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi yang merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan ini dimulai pada pukul 09.00.
Adapun personil yang dilibatkan yakni sejumlah perwira Polsek Kenjeran, 10 personil Bintara Polsek Kenjeran, 4 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya, 4 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 2 anggota Koramil Kenjeran, 2 pegawai Dishub Pemkot Surabaya, 6 anggota Satpol PP Kecamatan Bulak, 2 anggota Satgas Pariwisata Kecamatan Bulak dan 1 anggota Linmas Kecamatan Bulak.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor dan pengendara maupun penumpang mobil.
Dalam kegiatan ini ditemukan sebanyak 8 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana mereka dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diungkapkan Kapolsek Kenjeran, kegiatan operasi ini rutin dilaksanakan setiap hari sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dalam memakai masker.
“Dengan masyarakat disiplin memakai masker, maka penyebaran Covid-19 atau virus corona dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi